Tentang Kami

Minggu, 18 September 2016

Prinsip Subrogasi

Merupakan suatu prinsip asuransi yang mana dalam terjadi nya kerugian maka tertanggung atau pemegang polis tidak berhak menerima penggantian dari 2 pihak (perusahaan asuransi dan pihak ketiga) .

Hal ini untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan dari risiko yang dijamin . Biasanya dari peristiwa yang melibatkan pihak ketiga. Namun dalam prakteknya hal ini susah untuk diterapkan .

Prinsip Kontribusi

Merupakan suatu prinsip asuransi yang mana apabila risiko yang di pertanggungkan memiliki lebih dari satu perusahaan asuransi. Maka perusahaan asuransi nempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan share atau kontribusi yang telah ditetapkan diawal perjanjian .

Prinsip Proximate Cause

Merupakan suatu prinsip asuransi yang mana apabila terjadi suatu kerugian, harus diketahui penyebab utama atau penyebab dominan atau penyebab terdekat dari rangkaian peristiwa yang terjadi. Untuk mengetahui apakah risiko itu berasal dari penyebab yang dijamin atau tidak.

Prinsip Indemnity

Merupakan suatu prinsip asuransi yang mana perusahaan asuransi akan mengganti semua kerugian yang diderita oleh pemegang polis seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Kadang ada yang bertanya kenapa pembayaran Asuransi tidak pernah penuh, oleh karena itu berikut batasan atas prinsip Indemnity:


  • Deductible / Excess / Franchise 
  • Depresiasi 
  • Underinsured
  • First Loss

Kamis, 15 September 2016

Prinsip Insurable Interest

Merupakan suatu prinsip kepentingan yang di pertanggungankan. Yang mana pihak yang akan mengasuransikan Harta bendanya, harus memiliki hubungan finansial atau kepentingan terhadap harta benda tersebut.

Penerapan mudah dalam prinsip ini adalah pemegang polis akan merasa rugi jika obyek yang di pertanggungkan mengalami musibah, pemegang polis akan merasa senang jika tidak terjadi musibah terhadap obyek yang dipertanggungkannya.

Hal Hal yang dapat menimbulkan Insurable Interest :

  • Kepemilikan
  • Hubungan darah atau keturunan 
  • Hubungan Perkawinan 
  • Hubungan Hutang Piutang 
  • Perjanjian / Penunjukan 
  • Kewajiban Hukum 

Selasa, 13 September 2016

Prinsip Utmost Good Faith

Merupakan suatu prinsip Asuransi yang mana para pihak baik itu tertanggung maupun penanggung . harus mempunyai itikad baik dalam melakukan perjanjian .

Itikad baik yang dilakukan tertanggung seperti Menyampaikan informasi secara benar (jujur) terkait obyek yang di pertanggungankan.

Itikad baik yang dilakukan penanggung seperti menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.

Oleh karena itu dalam menjalankan aktivitas Asuransi harus menerapkan prinsip ini, karena jika tidak polis bisa batal dengan sendirinya atau batal demi hukum.