Merupakan suatu prinsip asuransi yang mana dalam terjadi nya kerugian maka tertanggung atau pemegang polis tidak berhak menerima penggantian dari 2 pihak (perusahaan asuransi dan pihak ketiga) .
Hal ini untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan dari risiko yang dijamin . Biasanya dari peristiwa yang melibatkan pihak ketiga. Namun dalam prakteknya hal ini susah untuk diterapkan .
Hal ini untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan dari risiko yang dijamin . Biasanya dari peristiwa yang melibatkan pihak ketiga. Namun dalam prakteknya hal ini susah untuk diterapkan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar