Merupakan suatu prinsip kepentingan yang di pertanggungankan. Yang mana pihak yang akan mengasuransikan Harta bendanya, harus memiliki hubungan finansial atau kepentingan terhadap harta benda tersebut.
Penerapan mudah dalam prinsip ini adalah pemegang polis akan merasa rugi jika obyek yang di pertanggungkan mengalami musibah, pemegang polis akan merasa senang jika tidak terjadi musibah terhadap obyek yang dipertanggungkannya.
Hal Hal yang dapat menimbulkan Insurable Interest :
Penerapan mudah dalam prinsip ini adalah pemegang polis akan merasa rugi jika obyek yang di pertanggungkan mengalami musibah, pemegang polis akan merasa senang jika tidak terjadi musibah terhadap obyek yang dipertanggungkannya.
Hal Hal yang dapat menimbulkan Insurable Interest :
- Kepemilikan
- Hubungan darah atau keturunan
- Hubungan Perkawinan
- Hubungan Hutang Piutang
- Perjanjian / Penunjukan
- Kewajiban Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar