Merupakan suatu prinsip Asuransi yang mana para pihak baik itu tertanggung maupun penanggung . harus mempunyai itikad baik dalam melakukan perjanjian .
Oleh karena itu dalam menjalankan aktivitas Asuransi harus menerapkan prinsip ini, karena jika tidak polis bisa batal dengan sendirinya atau batal demi hukum.
Itikad baik yang dilakukan tertanggung seperti Menyampaikan informasi secara benar (jujur) terkait obyek yang di pertanggungankan.
Itikad baik yang dilakukan penanggung seperti menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
Oleh karena itu dalam menjalankan aktivitas Asuransi harus menerapkan prinsip ini, karena jika tidak polis bisa batal dengan sendirinya atau batal demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar